Kelembagaan

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

SMK Tunas Harapan Jakarta Barat

LSP P1 SMK TUNAS HARAPAN JAKARTA BARAT adalah lembaga sertifikasi yang bergerak dibidang bisnis manajemen dan teknologi komputer dan jaringan yang telah mendapatkan lisensi BNSP untuk melakukan sertifikasi dibidangnya. Program ini dikhususkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran dan pencarian lapangan kerja berbasis jurusan masing - masing.