Tugas dan Wewenang LSP

Tugas lsp

  1. Membuat materi uji kompetensi.
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  3. melakukan asesmen.
  4. Menyusun Kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  5. Menjaga kinerja asesor dan TUK
  6. Pengembang Skema sertifikasi.

wewenang lsp

  1. Membuat biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.